Uji Kompetensi

Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) baik nasional atau internasional saat ini menuntut tersedianya tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di setiap bidang profesinya. Sudah banyak sekali industri-industri dan organisasi yang mempersyaratkan supaya pekerja mendapatkan sertifikasi kompetensi profesi yang terjamin. Beberapa negara bahkan sudah ada yang mengkehendaki bahwa pekerja yang ingin bekerja diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi kompetensi profesi yang diakui oleh Badan Negara yang sah. 

Kompetensi akan dinyatakan dengan diberikannya sertifikasi profesi dari lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi BNSP, dengan mendapatkan sertifikat profesi ini dapat menunjukkan dan memajukan kredibilitas seseorang.

Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.

Untuk meyakinkan bahwa Seseorang memiliki kompetensi dan memiliki attitude yang profesional di bidang profesi yang di geluti, seseorang membutuhkan ujian kompetensi yang akan menggambarkan hasil apakah orang tersebut memiliki kompetensi sebagai profesional atau belum. Uji kompetensi dilakukan di Lembaga uji Sertifikasi Profesi yang berlisensi BNSP. 

Tempat Uji Kompetensi

TUK Agropedia Nusantara

Tempat Uji Kompetensi (TUK), merupakan tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi.

TUK  Agropedia Nusantara telah mendapatkan Lisensi dari LSP Pertanian Nasional sebagai Tempat Uji Kompetensi Pertanian berdasarkan Sertifikat Lisensi Nomor 069/LSP-PN/SK.TUK/V/2021 tanggal 04 Mei 2021 dari LSP Pertanian Nasional. Ruang Lingkup Skema Sertifikasi Klaster Kompetensi di TUK Agropedia Nusantara yaitu :

√ Budidaya Tanaman Hidroponik
√ Pemasaran Produk dan Jasa Pertanian
√ Pembudidaya Tanaman
√ Pemroduksi Holtikultura
√ Budidaya Krisan Potong

LEGALITAS TEMPAT UJI KOMPETENSI

Manfaat Sertifikasi BNSP

Apa keuntungan sertifikasi kompetensi ?

Setelah terbitnya UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat.

BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.

Sertifikat Kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan

Tujuan Sertifikasi :

  • Membantu organisasi / Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya dibuat oleh tenaga yang kompeten dan terpelihara kompetensinya
  • Membantu organisasi/DUDI dalam rekrutmen berbasis kompetensi
  • Alat penjaminan mutu pendidikan bahwa tujuan pembelajaran tercapai
  • Membantu pengembangan desain instruksional/pembelajaran
  • Membantu pengembangan evaulasi pembelajaran
  • Membantu merencanakan jenjang karir
  • Memberikan personal branding untuk tujuan wirausaha

Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Apa keuntungan sertifikasi kompetensi ? Sertifikasi Kompetensi jelas akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain.

Berikut beberapa keuntungan sertifikasi kompetensi:

Bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi

  • Kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan meningkat
  • Mempunyai bukti bahwa kompetensi yang dimiliki telah diakui
  • Bertambahnya nilai jual dalam rekrutmen tenaga kerja
  • Kesempatan berkarir yang lebih besar
  • Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki

Bagi Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat

  • Jenjang karir dan promosi yang lebih baik.
  • Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki

Bagi Wirasusaha

  • Memberikan personal branding untuk kegiatan usahanya

Bagi Perusahaan/Tempat Kerja

  • Mengurangi kesalahan kerja
  • Produktivitas meningkat
  • Komitmen terhadap kualitas
  • Memudahkan dalam penerimaan karyawan
  • Mempunyai karyawan yang berdaya saing, terampil dan termotivas

JADWAL UKOM DI TUK AGROPEDIA NUSANTARA

Kegiatan Uji kompetensi yang telah kami lakukan